Selasa, 10 September 2019

Infografis Resensi Intensif 2: Meritokrasi di berbagai Negara di Dunia

Secara harfiah, meritokrasi berasal dari kata merit atau manfaat. Meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan. Istilah meritokrasi pertama kali digunakan oleh Young pada tahun 1958 dalam bukunya Rise of the Meritocracy. Meritokrasi dapat juga diartikan sebagai satu pandangan atau memberi peluang kepada orang untuk maju berdasarkan merit yakni berdasarkan kelayakan dan kecakapannya atau kecemerlangan. Istilah meritokrasi kemudian banyak diderivasikan ke dalam istilah merit system.

Menurut Widodo (2005), merit system merupakan suatu sistem penarikan atau promosi pegawai yang tidak didasarkan pada hubungan kekerabatan, patrimonial (anak, keponakan, famili, alumni, daerah, golongan, dan lain-lain) tetapi didasarkan pada pengetahuan, keterampilan, kemampuan dan pengalaman yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan. Dengan menggunakan merit system membuat orang-orang yang terlibat dalam kegiatan usaha kerjasama menjadi cakap dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

Kemampuan, kapabilitas, kompetensi, profesionalitas, kecakapan, integritas, dan akseptabilitas seharusnya menjadi pertimbangan dan parameter yang utama dalam melakukan pengangkatan, persetujuan, pemilihan, atau segala bentuk dari rekrutmen pejabat publik dan kepegawaian.

Penerapan  Sistem Meritokrasi di Indonesia

Sejatinya sistem meritokrasi adalah suatu keniscayaan uuntuk diterapkan, sebab kededewasaan suatu pemerintahan terlihat ketika mampu mencapai pemerintahan yang ideal (god governace). Terciptanya god governance tentu memengaruhi suprastruktur suatu pemerintahan yang dapat merambah ke sub sistem kebijakan yang lahir dari keputusan politik. Hingga saat ini untuk mencapai god governance sistem yang ampuh diterapkan adalah sistem meritokrasi.

Sistem meritokrasi sudah diterapkan di Indonesia walaupun peerapannya belum secara komprehensif namun telah diterapkan. Sebagai bukti konkrit telah diterapkannya sistem merit dalam kepegawaian adalah adanya perbaikan sistem rekrutmen, untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) misalnya, yang mutakhie dengan pemanfaatan Computer Assisted Test (CAT) atau pola open bidding dalam pengangkatan pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi, yang semata-mata ditujukan untuk mencari sosok yang paling “merit” dari banyak kandidat yang tersedia.

Merit system selalu mendasarkan proses perekrutan yang bersifat profesional sebab ia merupakan process of promoting and hiring government employees based on their ability to perform a job, rather than on their political connection. Jadi kemungkinan menurut Tolo (2011) untuk mendapat the wrong bureaucrats in the right place bisa dihindari.

Di Indonesia, mekanisme pengangkatan PNS dan pejabat publik termasuk perihal meritokrasi, pada umumnya diatur dengan undang-undang dan aturan pelaksananya. Untuk PNS diatur dalam Undang-Udnang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN), sedangkan untuk pejabat negara seperti hakim diatur dalam UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU-Kekuasaan Kehakiman) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU-Mahkamah Agung), dan untuk hakim konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (Perppu Mahkamah Konstitusi). Dari 200 (dua ratus) konstitusi yang diteliti, peneliti mencatat ada 44 (empat puluh empat) negara, yang mengatur mengenai meritokrasi dalam konstitusinya.

Konsep Meritokrasi di Indonsia Petama Kali Diterapkan Oleh BJ. Habibie

Setelah runtuhnya rezim orde baru, maka rezim diambil oleh BJ. Habibie. Masa pemerintahannya memang terbilang sangat singkat, namun ia memanfaatkan masa jabatannya untuk membangun pemerintahan  berbasis god governance dengan menerapkan konsep meritokrasi. Walaupun masa pemerintahannya cukup singkat namun diterapkan menggunakan ssistem meritokrasi maka terjadi perubhan yang sangat jelas dari rezim sebelumnya.

Meskipun dalam waktu singkat pemerintahannya berhasil menyelamatkan krisis moneter yang terjadi pada masa orde baru. Dan pemerintahannya membentuk kabinet reformasi pembangunan. Kemudian mengeluarkan beberapa kebijakan di bidang politik dan ekonomi.

Berikut upaya-upaya bidang politik yang dilakukan oleh pemerintahan Habibie:

  1. Mengganti 5 paket undang-undang dan 3 di antaranya diubah agar lebih demokratis
  2. Kebebasan rakyat dalam menyalurkan aspirasi
  3. Melakukan pencabutan terhadap pembredelan pers
  4. Jejak pendapat wilayah Timor-timur
  5. Memberikan abolisi (Hak kepala Negara untuk menghapuskan hak tuntutan pidana) kepada 18 tahanan dan narapidana politik (orang-orang yang pernah mengkritik presiden).
  6. Pengurangan jumlah anggota ABRI di MPR, dari 75 orang menjadi 38 orang.
  7. Polri memisahkan diri dari ABRI menjadi Kepolisian RI. Istilah ABRI berubah menjadi TNI.

Selain upaya dalam bidang politik, ada juga upaya yang dilakukan dalam bidang ekonomi, di antarnya:

  1. Merekapitulasi perbankan dan menurunkan inflasi,
  2. Merekonstruksi perekonomian nasional,
  3. Melikuidasi bank-bank bermasalah,
  4. Membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional
  5. Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hingga dibawah Rp 10.000,-
  6. Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat
  7. Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen


Sumber:
Farhan Abdi Utama
Direktorat Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara
Jl. Letjend Sutoyo No.12 Cilitan Jakarta Timur
e-mail: abdiutama@gmail.com

0 comments:

Posting Komentar